Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi rahmat dan
karunia-Nya, sehingga Rencana Strategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026 telah berhasil disusun dengan merujuk
pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP 08/2008 untuk menyusun
Renstra yang memuat visi, misi dan keijakan serta program pembangunan dalam kurun waktu
5 (lima) tahun. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bnegkayang telah
menyusun Renstra Tahun 2021-2026.
Dengan memperhatikan Undang-Undang 24 tahun 2007 tenatng Penanggulangan
Bencana serta Prioritas Pembangunan Nasional 2010-2014 tentang Lingkungan Hidup serta
Pengelolaan Bencana, Rencana Strategis (Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Bengkayang disusun untuk mempertajam arah kebijakan, tujuan dan
sasaran yang akan dicapai, khusunya dengan memuat indikator kinerja (performance indikator)
untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan “Penyelengaraan
Penanggulangan Bencana” yang akan menjadi acuan dan dasar dalam menyusun Rencana
Kerja Tahunan dan rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Bengkayang.
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang 2021-2026,
sebagai perwujudan komitmen organisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di
Kabupaten Bengkayang diperlukan integritas dan kapabilitas serta akuntabilitas yang tinggi,
dengan disusunnnya Rencana Strategis (Renstra) BPBD ini, diharapkan dapat memberikan
informasi penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan di Kabupaten Bengkayang untuk 5
(lima) tahun mendatang.
Kami ucapkan terimakasih kepada Tim Penyusunan Renstra yang telah mengerahkan
seluruh tenaga dan pikiran demi tersusunnnya Renstra merujuk Permendagri No 54 Tahun
2010, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
susunan Perangkat Dearah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang
Tahun 2016 Nomor 11), (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11)
termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mempunyai tugas pokok
memberikan dukungan teknis, administratif dan opersional dibidang penanggulangan bencana,
yang secara terintegritas meliputi, prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Demikian disampaikan, semoga Renstra ini dapat bermanfaat, Terimakasih.