RPJMD-KAB.-BENGKAYANG-2021-2026-NEW.pdf
Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Sambas. Daerah ini memiliki wilayah seluas 5.396,30 Km2 atau 3,68% luas Provinsi Kalimantan Barat dengan posisi geografis sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak di Malaysia. Di samping memiliki posisi geografis sangat strategis, daerah ini juga memiliki kondisi alam yang lengkap, yaitu berupa pesisir pantai yang ada di Kecamatan Sungai Raya serta Sungai Raya Kepulauan dan berupa daratan dan perbukitan yang ada di Kecamatan Capkala, Samalantan, Monterado, Bengkayang, Teriak, Sungai Betung, Ledo, Suti Semarang, Lumar, Sanggau Ledo, Seluas, Jagoi Babang, dan Siding. Dengan kontur wilayah seperti itu, maka daerah ini disamping memiliki potensi di sektor pertanian termasuk perikanan dan kelautan, juga memiliki potensi di sektor pertambangan karena perbukitannya memiliki kandungan mineral yang beragam terutama emas. Sudah barang tentu, untuk mengoptimalkan posisi geografis dan potensi sumber daya alam tersebut dibutuhkan proses perencanaan yang lebih terarah, terpadu, menyeluruh, sinergis, dan harmonis antar sektor, antar waktu, antar kecamatan, dan antar level pemerintahan melalui penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 263 ayat (1) dan ayat (3), mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang merupakan pelaksanaan periode lima tahunan keempat dari RPJPD Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025 dengan visi jangka panjang “Terwujudnya Kabupaten Bengkayang sebagai beranda depan NKRI yang sejahtera berdasarkan nilai-nilai agama, budaya, dan berwawasan lingkungan”.
Merujuk kepada peraturan tersebut, maka RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Februari 2021. Dengan demikian RPJMD ini merupakan dokumen formal yang menunjukkan bagaimana pemerintah Kabupaten Bengkayang merealisasikan janji-janji yang telah disampaikan pasangan Sebastianus Darwis, SE, MM dan Drs. H. Syamsul Rizal, kepada publik sebelum pemilihan bupati. Melalui RPJMD ini, Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkayang akan lebih terarah dan disesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2021-2026. Untuk itu, proses penyusunan RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026 dilakukan secara integratif dengan dokumen-dokumen perencanaan lain di daerah seperti RTRW dan RPJPD, juga dengan dokumen perencanaan pada level pemerintahan yang lebih tinggi seperti RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 dan RPJMN tahun 2020- 2024. Rancangan semacam ini ditempuh untuk menciptakan koordinasi dan sinkronisasi berbagai program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dan provinsi. Berbagai program itu diupayakan bisa saling mendukung dan terhindar dari tumpang tindih. Pada akhirnya, berbagai program pembangunan yang dilakukan diharapkan dapat mempercepat “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing ditopang pemerintahan yang bersih dan terbuka”.
There are no views created for this resource yet.
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | August 21, 2023 |
Metadata last updated | August 21, 2023 |
Created | August 21, 2023 |
Format | |
License | Creative Commons Attribution |
Has views | False |
Id | 58b76623-d94b-4969-839d-6101eb2fccab |
Mimetype | application/pdf |
Package id | 4d5ca512-4ff9-4bc9-ab34-350e37a410c8 |
Position | 0 |
Size | 3.2 MiB |
State | active |
Url type | upload |