Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II
Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan daerah hasil
pemekaran dari Kabupaten Sambas. Daerah ini memiliki wilayah seluas 5.396,30
Km2 atau 3,68% luas Provinsi Kalimantan Barat dengan posisi geografis sangat
strategis karena berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sarawak di
Malaysia.
Di samping memiliki posisi geografis sangat strategis, daerah ini juga
memiliki kondisi alam yang lengkap, yaitu berupa pesisir pantai yang ada di
Kecamatan Sungai Raya serta Sungai Raya Kepulauan dan berupa daratan dan
perbukitan yang ada di Kecamatan Capkala, Samalantan, Monterado,
Bengkayang, Teriak, Sungai Betung, Ledo, Suti Semarang, Lumar, Sanggau Ledo,
Seluas, Jagoi Babang, dan Siding. Dengan kontur wilayah seperti itu, maka
daerah ini disamping memiliki potensi di sektor pertanian termasuk perikanan
dan kelautan, juga memiliki potensi di sektor pertambangan karena perbukitannya
memiliki kandungan mineral yang beragam terutama emas.
Sudah barang tentu, untuk mengoptimalkan posisi geografis dan potensi
sumber daya alam tersebut dibutuhkan proses perencanaan yang lebih terarah,
terpadu, menyeluruh, sinergis, dan harmonis antar sektor, antar waktu, antar
kecamatan, dan antar level pemerintahan melalui penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pasal 263 ayat (1) dan ayat (3), mewajibkan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang merupakan pelaksanaan periode lima
tahunan keempat dari RPJPD Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025 dengan
visi jangka panjang “Terwujudnya Kabupaten Bengkayang sebagai beranda
depan NKRI yang sejahtera berdasarkan nilai-nilai agama, budaya, dan
berwawasan lingkungan”.
Merujuk kepada peraturan tersebut, maka RPJMD Kabupaten Bengkayang
Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil
Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Februari 2021. Dengan demikian
RPJMD ini merupakan dokumen formal yang menunjukkan bagaimana
pemerintah Kabupaten Bengkayang merealisasikan janji-janji yang telah
disampaikan pasangan Sebastianus Darwis, SE, MM dan Drs. H. Syamsul Rizal,
kepada publik sebelum pemilihan bupati.
Melalui RPJMD ini, Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
(Renstra OPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Bengkayang akan lebih terarah dan disesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan
Wakil Bupati periode tahun 2021-2026. Untuk itu, proses penyusunan RPJMD
Kabupaten Bengkayang Tahun 2021-2026 dilakukan secara integratif dengan
dokumen-dokumen perencanaan lain di daerah seperti RTRW dan RPJPD, juga
dengan dokumen perencanaan pada level pemerintahan yang lebih tinggi seperti
RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 dan RPJMN tahun 2020-
2024. Rancangan semacam ini ditempuh untuk menciptakan koordinasi dan
sinkronisasi berbagai program yang telah dirancang oleh pemerintah pusat dan
provinsi. Berbagai program itu diupayakan bisa saling mendukung dan terhindar
dari tumpang tindih. Pada akhirnya, berbagai program pembangunan yang
dilakukan diharapkan dapat mempercepat “Terwujudnya Masyarakat
Kabupaten Bengkayang yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing
ditopang pemerintahan yang bersih dan terbuka”.