PPID KABUPATEN BENGKAYANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Alamat : Kantor Bupati Bengkayang Lantai I, Jalan Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang

e-mail: ppidkominfobky@gmail.com

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerbitkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan memperbaiki beberapa kali peraturan turunannya, yaitu dengan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 547/Diskominfo/ Tahun 2022 tentang Penunjukan PPID Utama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 548/Diskominfo/Tahun 2022 tentang PLID Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.